Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penilaian SKP Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Penanggulangan Bencana mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
