Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Penanggulangan Bencana untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
