Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPB.
Koreksi Anda