Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya;
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penata Penanggulangan Bencana wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penata Penanggulangan Bencana digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(4) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Madya.
(6) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan/atau
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi.
(7) Target Angka Kredit apabila belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun yakni:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(8) Target Angka Kredit bagi yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit 20 (dua puluh).
Koreksi Anda
