Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Penanggulangan Bencana yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penanggulangan Bencana, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Tim penilai dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
Koreksi Anda
