Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
