Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. sebagai pengajar/pelatih di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan/atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
