Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi: a. sebagai pengajar/pelatih di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan/atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda