Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
Koreksi Anda
