Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Penata Penanggulangan Bencana dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana selama diberhentikan.
Koreksi Anda
