Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diajukan oleh Penata Penanggulangan Bencana dengan melampirkan:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB.
Koreksi Anda
