Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Penata Penanggulangan Bencana dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Koreksi Anda