Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
