Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang jabatan dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Koreksi Anda