Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Penata Penanggulangan Bencana mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
