Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jenjang, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berkas asli PAK disampaikan kepada pimpinan Instansi Pengguna dan Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan. (4) Salinan resmi PAK disampaikan kepada: a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit: b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (5) PAK untuk kenaikan pangkat Penata Penanggulangan Bencana dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, PAK dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, PAK dilakukan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (6) Hasil PAK Penata Penanggulangan Bencana dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda