Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Penata Penanggulangan Bencana disampaikan oleh atasan langsung Penata Penanggulangan Bencana kepada PyB. (2) PyB mengusulkan penilaian dan PAK melalui pimpinan unit kerja. (3) Pengusulan PAK Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan. d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Koreksi Anda