Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
