Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata Penanggulangan Bencana memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penata Penanggulangan Bencana berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(4) Selain jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penata Penanggulangan Bencana dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. simposium; dan/atau
f. studi banding lapangan.
(6) Pengembangan kompetensi bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi Penata Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan BNPB.
Koreksi Anda
