Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda
