Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(2) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sesuai Angka Kredit dari pengalaman.
(3) Batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
