Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan i. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. salinan surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; f. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana; i. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB; j. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan k. salinan nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir. (4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (5) Surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda