Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit awal sebesar:
1. 0 (nol) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan sarjana, pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a;
2. 50 (lima puluh) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan magister, pangkat Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
3. 0 (nol) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan doktor, pangkat Penata dan golongan ruang III/c.
c. penilaian angka kredit dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
e. kelulusan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan
f. Penata Penanggulangan Bencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
