Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari calon PNS. (2) Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda