Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Koreksi Anda
