Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Koreksi Anda