Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Koreksi Anda
