Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan usulan pembentukan organisasi profesi. (2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat: a. rancangan anggaran dasar; b. rancangan anggaran rumah tangga; c. tujuan dan sasaran pembentukan; d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; e. sumber pendanaan yang jelas; f. domisili alamat; g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi; h. usulan program kerja; dan i. berbadan hukum. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dengan melibatkan perwakilan Penata Penanggulangan Bencana. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
Koreksi Anda