Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat menjadi Penata Penanggulangan Bencana wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap: a. Penata Penanggulangan Bencana yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi; dan b. Penata Penanggulangan Bencana yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan. (3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda