Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat menjadi Penata Penanggulangan Bencana wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap:
a. Penata Penanggulangan Bencana yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi;
dan
b. Penata Penanggulangan Bencana yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
