Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan jenjang jabatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB.
Koreksi Anda
