Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja. (2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda