Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
