Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Jenis Dan Format Naskah Dinas; c. Penyusunan Naskah Dinas; d. Pengurusan Naskah Dinas Korespodensi; e. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas; f. Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas Dalam Naskah Dinas; g. Naskah Dinas Elektronik; h. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Dan Ralat Naskah Dinas; dan i. Penutup.
Koreksi Anda