Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Jenis Dan Format Naskah Dinas;
c. Penyusunan Naskah Dinas;
d. Pengurusan Naskah Dinas Korespodensi;
e. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas;
f. Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas Dalam Naskah Dinas;
g. Naskah Dinas Elektronik;
h. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Dan Ralat Naskah Dinas; dan
i. Penutup.
Koreksi Anda
