Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
3. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing dan/atau organisasi internasional/regional antar pemerintah.
4. Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
5. Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan dari Rekening Penyaluran Dana Hibah.
6. Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian
yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam dengan menggunakan dana Hibah Langsung.