Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara luar negeri dan dalam negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda