Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.
Koreksi Anda
