Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; c. penggunaan sistem informasi; dan/atau d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda