Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. rapat berkala;
b. dialog Risiko;
c. penggunaan sistem informasi; dan/atau
d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda
