Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko. (2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan Selera Risiko.
Koreksi Anda