Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta Risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. MENETAPKAN level Risiko; b. memilah Risiko berdasarkan level; dan c. menyusun peta Risiko. (3) Penetapan level Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memperhatikan: a. kriteria kemungkinan; dan b. kriteria dampak.
Koreksi Anda