Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi identitas pemilik Risiko; b. menentukan periode penerapan Manajemen Risiko; c. mengidentifikasi keberlangsungan; d. mengidentifikasi sasaran strategis dan/atau program; e. mengidentifikasi proses bisnis; f. mengidentifikasi pemangku kepentingan; dan/atau g. mengidentifikasi Selera Risiko.
Koreksi Anda