Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lini kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. pemilik Risiko; dan b. pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh UMR. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Koreksi Anda