Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan sinergi antar personel pada semua level yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko. (2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini, terdiri atas: a. lini kesatu; b. lini kedua; dan c. lini ketiga.
Koreksi Anda