Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Budaya Sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana untuk mencapai tujuan dan sasaran BNPB. (2) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilakukan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi; c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko; d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai; e. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko; f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (3) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran Budaya Sadar Risiko; b. manajemen perubahan Budaya Sadar Risiko organisasi; dan c. penyempurnaan Budaya Sadar Risiko organisasi.
Koreksi Anda