Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan sasaran kinerja organisasi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNPB.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembangunan Budaya Sadar Risiko;
b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
c. perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
