Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dimanfaatkan untuk:
a. mendukung Budaya Sadar Risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda
