Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk: a. mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses bisnis dan fungsi dalam organisasi; b. memberikan pelindungan bagi organisasi dari ancaman Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan sasaran kinerja; c. mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak proaktif dan antisipatif; d. meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja; dan e. mendorong kepedulian pegawai mengenai pentingnya Budaya Sadar Risiko.
Koreksi Anda