Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat darurat bencana, Klaster Logistik bergabung di bawah koordinasi Posko PDB. (2) Ketentuan mengenai Posko PDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda