Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap prabencana, Klaster Logistik melakukan kegiatan meliputi: a. koordinasi; b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; c. kajian di bidang logistik; d. pemetaan sumber daya; dan e. pemanfaatan sistem peringatan dini. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme rapat atau media komunikasi lainnya baik antar anggota dalam struktur organisasi klaster atau dengan pihak lain. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui seminar, bimbingan teknis dan lokakarya di bidang logistik. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkaitan dengan bidang logistik yang dibuat apabila terdapat permintaan dari anggota klaster yang disampaikan kepada koordinator. (5) Pemetaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui inventarisasi terhadap sumber daya manusia, infrastruktur logistik, bahan habis pakai dan peralatan milik anggota klaster yang dapat dimanfaatkan bersama pada saat darurat bencana. (6) Pemanfaatan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai dasar pertimbangan dan kajian penentuan jenis bantuan dan kebutuhan.
Koreksi Anda