Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Keanggotaan Klaster Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Pemerintah /Pemerintah Daerah;
b. Lembaga Usaha di bidang Logistik; dan
c. Masyarakat di bidang Logistik.
Koreksi Anda
