Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Klaster Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari unsur: a. Pemerintah /Pemerintah Daerah; b. Lembaga Usaha di bidang Logistik; dan c. Masyarakat di bidang Logistik.
Koreksi Anda