Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Klaster Logistik paling sedikit terdiri atas:
a. koordinator;
b. wakil koordinator;
c. sekretariat;
d. bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan;
e. bidang penyimpanan; dan
f. bidang distribusi.
(2) Setiap bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab kepada koordinator.
(3) Setiap bidang dapat mengembangkan rencana kerja bidang, menentukan peran dan tugas anggota bidang, dan menyusun prosedur di lapangan.
(4) Struktur organisasi Klaster Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
