Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk Klaster Logistik. (2) Klaster Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Klaster Logistik nasional; b. Klaster Logistik provinsi; dan c. Klaster Logistik kabupaten/kota. (3) Klaster Logistik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh Kepala BNPB. (4) Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (5) BNPB dapat melakukan pendampingan pembentukan Klaster Logistik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda