Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk Klaster Logistik.
(2) Klaster Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Klaster Logistik nasional;
b. Klaster Logistik provinsi; dan
c. Klaster Logistik kabupaten/kota.
(3) Klaster Logistik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh Kepala BNPB.
(4) Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(5) BNPB dapat melakukan pendampingan pembentukan Klaster Logistik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
