Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Klaster Logistik dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
